HarianSultra.com, Konawe Utara – Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dinilai pekerjaan proyek asal-asalan. Sebab, beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
Ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek mulai mencuat setelah sejumlah warga melaporkan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang tentunya memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Molawe mengatakan proyek disinyalir ada dugaan proyek rabat beton yang dikelola Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Konut di jalan Desa Mandiodo bermutu rendah dan tidak sesuai standar konstruksi.
“Ada indikasi pekerjaan tidak mengutamakan kualitas nampak jelas dari ketebalan rabat beton sangat tak memenuhi syarat, di sisi kiri dan kanan proyek rabat beton tidak di gali sebagai pengunci sisi kiri dan kanan proyek dan dikerjakan dengan cara spood-spood,” Ungkap Yongki Saputra. Minggu, (22/09/2024).
Pemuda asli konut ini yang juga sebagai Ketua umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Molawe (HIPPMAMOL), menerangkan kualitas material yang digunakan dalam campuran beton terlihat tidak memadai (standar).
Ia menyatakan bahwa komposisi campuran beton hanya menggunakan semen dan pasir diduga tidak menggunakan Campuran Suplit tampak tidak sesuai standarisasi kelayakan dan juknis sehingga mengurangi kualitas mutu pekerjaan.
“Bobot ketebalan rabat beton diduga kuat dikurangi. Dimana setelah kami melakukan pengukuran hanya memiliki ketebalan 2 sampai 5 cm. Padahal ketebalan nominal minimum yang setahu kami dipersyaratkan itu 10 cm,” Jelasnya.
Ditempat yang sama juga disampaikan Ketua Bidang Analisis Investigasi Hippmamol, Robby Anggara mengatakan, bahwa Proyek tersebut berpotensi akan rusak parah saat pada masa musim hujan, disebabkan tak ada pengunci di bahu sayap cor proyek rabat beton tersebut.
“Kami duga kuat volume pekerjaan dikurangi, seharusnya ada pengunci di bahu sayap cor beton casten nya dengan lebar 20 cm dan tebal 25 cm, namun kami liat tidak ada, dan kami pastikan ini tidak sesuai standar LPA atau LPB yang dipersyaratkan,” tambahnya.
Lanjut Robby, Proyek peningkatan jalan Desa Mandiodo untuk kepentingan masyarakat justru menjadi kekecewaan buat masyarakat setempat.
“Keluarga kami yang berada di lingkar tambang khususnya masyarakat desa mandiodo bukannya semakin tahun merasakan manfaat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam, namun yang terjadi sebaliknya, ini akibat ulah para kontraktor nakal,”. ucapnya.
Merespon terkait tidak adanya papan proyek yang memuat informasi nama perusahaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan pekerjaan, Robby mengatakan Diduga papan proyek sengaja disembunyikan untuk menghindari pengawasan dari masyarakat dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Papan proyek merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dengan tidak dipasangnya papan proyek, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi penting mengenai proyek tersebut, dan ini bisa memunculkan dugaan adanya penyimpangan, seperti yang terjadi di proyek ini,” Tegas Robby
Pihaknya menegaskan agar Kadis Perumahan dan Pemukiman harus segera melakukan inspeksi ke lokasi proyek serta memanggil pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi.
“Kami menduga adanya pembiaran oleh KPA dan PPK, Langkah-langkah hukum harus segera diambil agar proyek ini tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, CV. Afiq Permata Wawondengi sebagai rekanan pekerjana proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mandiodo menerangkan bahwa pekerjaan rabat beton sudah sesuai RAB dan mencapai 100 persen.
“Ada papan proyeknya. Itu anggarannya 144 juta realcos nya itu setelah di potong PPN PPH sisa 118 jutaan saja. Dan sekarang pekerjaannya sudah selesai. Anggaran Pokir DPRD Konut dari Indra Supriyadi. ” Pilahnya.
Diminta pihak dinas terkait diharapkan tindakan cepat untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana, dan anggaran yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik. (*)