HarianSultra.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan tugas dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Sultra sebagai respons terhadap situasi terkini.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, pada tanggal 29 Agustus 2025 ini ditujukan kepada seluruh staf, asisten, kepala perangkat daerah, hingga kepala biro.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran tugas pemerintahan di tengah dinamika yang berkembang.
Dalam surat edaran, Asrun Lio menjelaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi aparatur negara agar tugas kedinasan dapat berjalan dengan tertib, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain:
* Sikap dan Komunikasi Publik: Seluruh ASN dan Non-ASN diimbau untuk menjaga sikap dan komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif. Mereka juga wajib menggunakan bahasa yang santun dalam setiap interaksi.
* Pengaturan Pola Kerja: Kepala perangkat daerah dan biro diminta mengatur pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sesuai kebutuhan.
* Fasilitas Dinas: ASN dan Non-ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas, termasuk nomor dinas, untuk kepentingan pribadi.
* Pakaian Dinas: ASN diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
* Penyesuaian Kegiatan: Pelaksanaan apel gabungan di kantor Gubernur Sultra untuk sementara ditiadakan.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya kepekaan dan empati ASN serta Non-ASN terhadap kondisi masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. Salinan surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebagai laporan.(Marwan)