HarianSultra.com, Mubar – Pj Bupati DR Bahri S STP M Si mengunjungi Benteng Tiworo yang terletak di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (12/6) siang.
Bahri menjelaskan menjaga warisan budaya atau cagar budaya di Mubar seperti Benteng Tiworo ini pemerintah akan memperbaiki benteng yang luasnya kurang lebih 2 hektar.
“Tadi saya sudah berkeliling disekitar benteng dan saya baru tau kalau disitu ada kuburan Sultan Akbar atau Raja Tiworo serta tempat pelantikannya. Sehingga nanti saya akan bersihkan dan kita akan buat atau rencana pembugarannya seperti apa,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Bahri, didalam benteng akan dibuat rumah adat Tiworo yang nantinya akan dipergunakan dalam acara resmi ataupun kegiatan adat masyarakat setempat.
“Kita akan buat rumah adat Tiworo yang mana nanti rumah adat itu kita bisa pakai untuk acara kalau ada tamu, acara budaya, acara keagamaan akan difokuskan disitu. Insya Allah saya akan realisasikan di tahun 2023,” terangnya.
Menurut Bahri, cagar budaya seperti Benteng Tiworo harus dijaga dan dilestarikan.
“Makanya dalam perbaikannya benteng Tiworo dan pembangunan rumah adat nanti saya butuh konsultan yang paham bisa merancang bentuk rumah adat Tiworo,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Mubar ini mengelilingi Benteng Tiworo mengunjungi makam Sultan Akbar dan berkesempatan berswafoto di pohon kelapa yang di tanam oleh La Ode Raeta atau Raja Tiworo.
Dalam kesempatan itu juga, Bahri menyempatkan bercerita sedikit tentang kenangan masa kecilnya yang setiap tahunnya datang bersiarah di Benteng Tiworo.
“Setelah saya dilantik saya langsung ke benteng ini karena disinilah kakek nenek buyut saya, turunannya itu ada disini, saya bagian dari orang Tiworo dan silsilah Tiworo adalah silsilah nenek buyut saya. Saya ingin memastikan kepada masyarakat Mubar bahwa saya adalah putra Asli Tiworo. Waktu saya masi kecil tiap tahun saya siarah kubur di benteng ini. Waktu itu setelah siarah disini saya lanjut ke pulau Balu siarah kubur nenek La Ode Raeta, Haji Mariama. Dan saat itu sebelum sampai ke pulau Balu kita melewati pulau santiri dan disitu kami hampir tenggelam karena disana anginnya sangat kencang,” ucap Bahri.
Usai bercerita, Bahri juga menjelaskan bahwa cagar budaya seperti Benteng Tiworo itu dilindungi undang – undang dan tidak boleh dimiliki oleh siapapun karena ini merupakan warisan budaya dan pemerintah berkewajiban merawat,memelihara, dan mempertahankan keasliannya. (Wan)