HarianSultra.com, Konsel, Sultra – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memperoleh 1.700 hektar (ha) lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan SK lahan TORA oleh pemerintah pusat melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXII Sultra lewat ketua tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) wilayah Konsel, Andi Ruly I Malombasang, S.HUt.
SK TORA yang bernomor SK. 130/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal 3 Maret 2020 diterima langsung oleh Sekda Konsel, Ir Sjarif Sajang didampingi Kabag Prokompim Konsel, Erna Yustiana dan Kabag Pemerintahan, Irsan Mangidi, di Kantor Bupati Konsel, pada Senin, (1/2/2020).
Ketua tim TORA, Andi Ruly menjelaskan lahan TORA yang dimaksud adalah pelepasan sebagian hutan lindung gunung wolasi, kawasan hutan lindung torobulu, kawasan hutan produksi tetap gunung wolasi dan kawasan hutan produksi tetap popalia seluas 1700 hektar melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek reforma agraria kelompok masyarakat.
“Lahan ini nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang berhak,” terangnya.
Dikatakan, tercatat ada 10 Kecamatan di Konsel menerima redistribusi aset lewat program TORA yaitu Kecamatan Baito, Buke, Kolono, Laeya, Lainea, Moramo, Palangga, Palangga Selatan, Tinanggea dan Wolasi.
“Jadi untuk wilayah Konsel mendapatkan SK biru ( lahan TORA) dan SK Hijau (Perhutanan Sosial) yang nantinya juga akan diserahkan kepada pemda Konsel. Sementara untuk SK Tanah Adat, Konsel tidak termasuk didalamnya,” tambah Andi Ruly.
Diketahui, SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK seluas 3.442.460,20 ha bagi 651.568 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 ha, untuk 17 provinsi.
Reporter: Marwan Toasa