HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Sengketa lahan di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, kembali memanas. Rumpun keluarga Sarfin mendesak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan aktivitas kelompok Bahar Badila di lahan yang masih dalam proses hukum. Desakan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kembali konflik dan tindak kekerasan.
“Kami tidak ingin ada lagi keluarga kami yang menjadi korban pemukulan. Untuk itu, kami minta pihak PT GMS menghentikan alat berat yang beroperasi di lahan yang masih berproses hukum,” ujar Baharudin perwakilan keluarga Sarfin, Minggu, (10/8/2025).
Sebelumnya, konflik antara dua kelompok ini sempat berujung pada kasus pengeroyokan yang menimpa keluarga Sarfin yakni Muhamad Adi Nasir (39). Meski merasa selalu menjadi korban kekerasan, rumpun keluarga Sarfin menegaskan akan tetap mempertahankan hak mereka dengan melakukan protes jika kelompok Bahar Badila terus beraktivitas di lahan sengketa.
“Sebenarnya lahan seluas kurang lebih 2 hektar ini bersertifikat atas nama keluarga kami. Kami tidak ngotot melakukan aktivitas karena menghargai proses hukum. Tapi, kalau kelompok Bahar Badila masih beraktivitas di lahan itu, keluarga kami akan melakukan protes meski selalu menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik,” tegas Baharudin.
Baharudin berharap PT GMS bisa berperan sebagai penengah, bukan justru menjadi pemicu konflik. Menurutnya, perusahaan seharusnya memahami hukum dan menghentikan segala aktivitas di lahan yang belum memiliki putusan inkrah.
“Saya kira GMS tahu hukum, sehingga harus menghentikan aktivitas alat berat di lahan bersengketa. Jangan hanya diam dan menjadi pihak biang konflik,” katanya.
Selain kepada perusahaan, rumpun keluarga Sarfin juga menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek dan Pos Ramil Laonti. Mereka meminta APH untuk bersikap netral dan memastikan tidak ada aktivitas di lahan yang berstatus sengketa.
“Anggota Polsek Laonti dan Pos Ramil Laonti merupakan aparat penegak hukum, sehingga pasti paham bahwa tidak boleh ada aktivitas di lahan yang belum mempunyai putusan inkrah dari pengadilan. Keluarga kami berharap APH dapat mencegah kelompok Bahar Badila melakukan penguasaan lahan sepihak dan melakukan aktivitas,” harapnya Baharudin.
Baharudin menegaskan, jika permintaan dan harapan tak disahuti, rumpun keluarga Sarfin bakal menduduki lahan tersebut dan melakukan penghentian secara paksa dengan membawa massa yang cukup banyak.
Diketahui, hingga berita ini terbit, jurnalis media ini belum mendapat tersambung ke pihak PT GMS dan APH baik melalui telepon selular maupun via Whatsapp. (Marwan)