HarianSultra.com, – KONAWE SELATAN — Kapolsek Laonti, Inspektur Polisi Dua (IPDA) La Ode Ali Alamsyah SH, bakal melakukan penghentian semua aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa.
Keputusan ini diambil setelah terjadi bentrokan yang menimbulkan korban di lahan sengketa Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.
“Kami akan menahan alat sementara waktu untuk tidak beroperasi di lahan sengketa sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Kapolsek Laonti, Sabtu, (9/8/2025).
Penghentian aktivitas ini merupakan upaya proaktif dari pihak kepolisian untuk mencegah eskalasi konflik antar kelompok Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin di masa mendatang.
Kapolsek berharap, dengan dihentikannya aktivitas ini, kedua belah pihak yang bersengketa bisa fokus menjalani proses hukum tanpa adanya gangguan.
Kapolsek menambahkan, upaya penghentian aktivitas di lahan sengketa itu untuk memberi ruang kepada kedua belah pihak yang bertikai untuk menjalani proses hukum tanpa ada gangguan.
Keputusan ini juga diambil sebagai respons langsung terhadap bentrokan yang terjadi pada Sabtu, (9/8/2025), yang mengakibatkan satu warga dari rumpun keluarga Sarfin menjadi korban pengeroyokan dari kelompok Bahar Badila.
“Ini yang kita tidak inginkan sehingga kami akan berusaha menghentikan aktivitas di lahan itu dengan berkoordinasi dengan pihak perusahaan PT GMS, sampai ada putusan inkrah,” tegas Kapolsek Laonti.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Laonti juga akan berkoordinasi dengan Polres Konawe Selatan.(Marwan)