HarianSultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menggelar Konferensi Pers terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), Selasa (8/3/2022).
Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Kejari resmi menyerahkan uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi denda PT Natural Persada Mandiri (NPM) tahap kedua ke kas negara senilai kurang lebih Rp 9,3 Miliar. Angka ini lebih rendah dari hasil lelang sebelumnya atau pada tahap pertama senilai Rp 14.9 Miliar.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, SH, MH, Wakajati, Asisten Intelejen Kejati. Hadir juga Kajari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH bersama para Kepala Seksi Kejari Konawe.
Kajati Sultra menjelaskan Kajari Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan lelang tahap kedua terhadap 45 lot barang sitaan yang tidak laku terjual pada tahap pertama.
Ia menjelaskan dari 45 lot yang dijual lelang ada 6 lot yang laku terjual diantaranya yakni 2 lot alat berat Excavator, 2 lot Dump Truck dan 2 lot berupa Articulat Dump Truck.
“Jadi Total penawaran sebesar Rp 7.322.788.788 Miliar,” terangnya.
Selain dari hasil pelelangan, lanjut Kajati Sultra, Kejari Konawe juga telah melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana atas nama PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) dalam perkara tindak pidana Kehutanan dengan melakukan penambangan tanpa izin.
Sehingga total PNBP yang disetorkan oleh Kejari Konawe sebesar Rp 9.332.788.788 miliar,” terang Raimel Jesaja.
Dia menambahkan hasil lelang dan eksekusi denda akan disetorkan ke rekening Kejari Konawe untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Irwanuddin Tadjuddin juga menambahkan, barang yang dilelang merupakan barang sitaan dari beberapa perusahaan korporasi yang terlibat, yakni PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.
“Untuk kasus ini telah diputus di Pengadilan Negeri Unaaha pada tahun 2020 dan 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dia menerangkan masi ada 39 lot barang hasil sitaan yang belum terjual dari kasus ini.
“Masih ada 39 lot yang bakal di jual. Maksudnya kedepan akan ada lelang lagi,” ucapnya.(Marwan)