HarianSultra.com, – Balai Pengamanan dan Penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi melalui penyidik balai Gakkum KLHK berhasil merampungkan dua berkas perkara kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntup umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Hal ini disampaikan Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H saat komprensi Pers di kantor Rupbasan Klas 1 Kendari, Rabu 16/11/2022.
“Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi dan IUP PT ANTAM kasus Tahap satu dengan tersangka AJ (41) Direktur PT PRP pada tanggal 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitupun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada tanggal 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap,” kata Dodi Kurniawan yang didampingi perwakilan Kejati Sultra.
Ia melanjutkan, kedua tersangka yang melakukan kegiatan penambangan di hutan produksi kompleks hutan lasolo di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara itu dijerat pidana yang sama yakni pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ia mengatakan dari tersangka AJ, berhasil mengamankan barang bukti 2 unit exapator merk Sumitomo dan Cobelco, 1 unit mobil mitsubishi triton, 3 unit HT WLN dan 1 unit telepon genggam.
Sementara itu, lanjut dia, dari tersangka FKR berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel, 1 unit excavator, 1 unit mobil hilux dobel cabin yang saat ini dititipkan di Kantor Rupbasan Klas 1 Kendari.
Dodi Kurniawan juga mengatakan rampungnya dua kasus kejahatan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“KLHK berkomitmen melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar kegiatan pengrusak hutan dengan melakukan penambangan ilegal dihindari sebab hukumannya sangat berat.
“Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jerah bagi para pelaku. Jadi mari masyarakat kita bersamasama menjaga hutan kita, lingkungan kita, agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita,” terangnya.(Marwan)