HarianSultra.com, – Konsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Masa Jabatan 2021-2026 serta Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Periode 2021-2026 di Aula Rapat Paripurna DPRD, Jum’at, (7/2/2024), pukul 09.30 Wita.
Rapat Paripurna ini juga mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Penetapan KPU Konawe Selatan Tahun 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hamrin, S.Kom,.M.Ap didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang, ST, Wakil Ketua II Arjun, ST beserta Anggota DPRD Lainnya. Turut dihadiri Sekretaris Daerah Hj. St Chadidjah, S.Sos.,M.Si, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU Konawe Selatan dan Para Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Terpilih Periode 2025-2030 Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si dan H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH.
Ketua DPRD Konsel, Hamrin menyampaikan rapat paripurna dengan agenda ini berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Dan selanjutnya pada pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya.
Kemudian sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-1017 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri Nomor 131.74/265 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Oleh karena itu kami mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024,” kata Hamrin.
Lalu, kata ia, mengacu pula pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari tahun 2025.
Usai agenda rapat paripurna, Sekretariat DPRD Konawe Selatan memberikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan pemotongan tumpeng yang diiringi dengan lagu perpisaha Kepada Irham Kalenggo S.Sos.M.Si atas dedikasi dan pengabdiannya memimpin DPRD Konawe Selatan Dua periode.
Dalam kesempatan, Irham Kalenggo menyampaikan kesan dan pesan saat menjadi anggota hingga menjadi ketua DPRD Konsel dihadapan seluruh tamu undangan.
“Bahwa 20 Tahun bukan waktu yang singkat, Banyak suka dukanya, ucapan terimakasih kepada sekwan dan seluruh staf. Selama saya menjadi pimpinan DPRD Konsel. Saya berharap kita bisa bersama-sama membangun Daerah dan Masyarakat Kedepan,” harap Irham.
“Kemenangan yang Irham-Wahyu raih Merupakan kemenangan masyarakat Konsel. Tentu agenda kedepan tidak hanya bisa dipikirkan hanya satu atau dua orang saja, jadi perlu adanya kerjasama dan kolaborasi kedepan,” Tutupnya (Akbar/Wan)