Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Tahanan di Konawe Dilaporkan Lebam-lebam

Kendari0 Dilihat

HarianSultra.com, KENDARI – Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sultra secara resmi melaporkan seorang anggota polisi Made Astawan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Abu Talib (20). Laporan ini dilayangkan langsung ke Propam Polda Sultra pada Senin (8/9/2025).

Menurut keterangan tim kuasa hukum, dugaan penganiayaan ini menyebabkan Abu Talib mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Abu Talib ditangkap oleh tim Reserse Polres Konawe pada 31 Agustus 2025 terkait dugaan pembakaran saat unjuk rasa sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Setelah diperiksa di Polda Sultra, ia kemudian ditahan di Rutan Polres Konawe pada 1 September 2025.

Namun, pada 4 September 2025, saat keluarga menjenguk, mereka mendapati kondisi Abu Talib penuh luka lebam di leher, wajah, hidung, dan perut yang membengkak. Kepada keluarganya, Abu Talib mengaku dianiaya oleh anggota polisi piket bernama Made Astawan, baik di dalam ruang tahanan maupun saat ia keluar untuk berolahraga.

Perwakilan kuasa hukum, Efrit, SH., menduga ada unsur dendam pribadi dalam kasus ini. Pasalnya, terlapor Made Astawan diketahui berasal dari Desa Kasaeda, yang juga termasuk dalam wilayah sengketa lahan tersebut.

“Dari 25 orang yang ditahan, 24 sudah dibebaskan. Hanya Abu Talib yang masih ditahan. Tepat saat giliran piket Made Astawan, terjadi penganiayaan. Ini jelas melanggar HAM dan kode etik kepolisian,” tegas Efrit.

Laporan resmi YLBH Ana Wonua Keadilan terdaftar dengan Nomor: 001/S.LP/YLBH.AWK/IX/2025, yang ditujukan langsung kepada Kabid Propam Polda Sultra. Tim kuasa hukum menuntut agar Propam Polda Sultra segera memproses laporan ini secara hukum dan etik.

Mereka menilai perbuatan oknum polisi tersebut melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 52 KUHP, serta Pasal 33 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM. Selain itu, mereka juga menyebut adanya pelanggaran terhadap UU Kepolisian dan Kode Etik Profesi Polri.

“Apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM,” kata Efrit.

Tim kuasa hukum berharap Kapolda Sultra dapat menindak tegas terlapor dan memberikan perlindungan hukum bagi korban, sebab tindakan penganiayaan oleh aparat dinilai mencoreng institusi Polri dan melukai rasa keadilan masyarakat.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *