Diduga Ada Lelang Dini, Massa Segel Ruang Kerja Bupati dan Sekda Konsel

Konawe Selatan443 Dilihat

HarianSultra.com, Andoolo – Usai Demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) atas dugaan korupsi penyelewengan Dana Hibah KONI tahun 2022, massa aksi yang tergabung dari Serikat Lembaga Anti Korupsi (Sikat Konsel) menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Konsel, Rabu, (11/12/2024).

Kedatangan Serikat Lembaga Anti Korupsi untuk meminta Bupati Konsel tidak melakukan lelang Pradipa (lelang dini) serta tidak memproses kegiatan fisik triwulan pertama.

Massa yang dikordinatori oleh Erwin Gayus dan Aliyadin Koteo menduga APBD reguler 2025 telah digadaikan ke para kontraktor-kontraktor besar untuk suksesi pemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 27 November lalu.

Kehadiran massa di Kantor Bupati Konsel ditemui oleh Asisten I Setda Pemda Konsel, H Amran Aras yang dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten.

Sayangnya, kehadiran Asisten I Setda Konsel tak diterima oleh pendemo.

Merekapun meminta agar Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM, Sekretaris Daerah (Sekda), Hj ST Chadidjah S.Sos M.Si dan Kepala Bagian ULP, Evi Susanti Rahmat menemui dan menjawab tuntutan massa aksi.

Imbasnya, karena merasa tak ada kejelasan dan enggan ditemui, massa aksi melakukan penyegelan Kantor Bupati Konsel.

Ruang kerja Bupati Konsel disegel, begitupula dengan ruang kerja Sekda Konsel dan pintu masuk Auditorium Kantor Bupati Konsel dilakukan penyegelan.

Koordinator Aksi, Erwin Gayus menuturkan saat ini kedudukan Bupati Konsel dibatasi oleh waktu. Sebab, lanjut dia, saat ini memasuki masa transisi legitimasi kuasa yang sebentar lagi akan berpindah.

“Tidak boleh ada akal-akalan dalam kepentingan personal dan kelompok. Kami hadir untuk memastikan peristiwa lelang dini tidak boleh terjadi. Kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar kalau bupati tidak bersedia hadir, kami meminta kepala ULP hadir,” tegas Mantan Ketua PMII Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Sementara itu Kordinator Aksi, Aliyadin Koteo mengultimatum pemerintah daerah Kabupaten Konsel tenggat waktu 3×24 jam.

“Jika dalam waktu 3×24 jam pemerintah daerah tidak melakukan klarifikasi atas tuntutan kami, kami akan datangkan massa yang lebih besar dari sekarang,” ancam Aliyadin Koteo.

Aliyadin meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan lelang pradipa atau lelang dini.

“Kami duga ada kontrak lebih awal. Lelang lebih cepat. Saya sampaikan korupsi dan konsolidasi ini tidak dilakukan. Apalagi di masa transisi ini tidak boleh ada lelang proyek lebih awal,” ujar Aliyadin.

Diapun menegaskan agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi atas tuntutan mereka. Jika itu tak di penuhi dalam waktu 3×24 jam, pihaknya akan menurunkan massa yang lebih besar dan menduduki Kantor Bupati Konsel.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *