HarianSultra.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang putusan Dismissal pada perkara persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di ruang persidangan Panel III lantai 2 Gedung MK di Jakarta, Selasa, (4/2/2025).
Sidang pleno Mahkamah Konstitusi RI pengucapan putusan/ketetapan PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo, telah mengeluarkan putusan perkara Nomor : 76/PHPU.BUP-XXIII/2025, pokok perkara PHPU Bupati Kabupaten Konawe Selatan. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon (Adi Jaya Putra – James Adam Mokke ) tidak dapat diterima.
Putusan MK yang dibacakan anggota hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan, berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap Dalil-dalil
Pokok permohonan pemohon.
Oleh karena itu, lanjut Daniel, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan ketentuan pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah.
Kata Daniel, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan – tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Terlebih, terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi/kejadian khusus. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon,” kata Daniel Yusmic Foekh saat membacakan putusan.
Setelah Mahkamah mendengarkan dan membaca secara seksama dalil-dalin pemohon, jawaban/bantahan termohon dan alat bukti yang diajukan, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu Konsel serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mahkamah mempertimbangkan.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini KPU Konawe Selatan dan eksepsi pihak terkait yakni Paslon nomor Urut 3 Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran berkenan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi; Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Said Israh, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai anggota,” terang Suhartoyo.(Marwan)