HarianSultra.com, – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo S.Sos M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, (27/03/2025).
Penyerahan di awali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Bupati Irham Kalenggo disaksikan sekaligus diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar SE MIT AK CFE CA CSFA CFRA.
Juga turut disaksikan Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangeruka selaku Pemerintah Provinsi dan Kepala Daerah yang bersamaan hadir menyerahkan LKPD diantaranya Kota Kendari, Bau Bau, Konawe, Kolaka Timur dan Kolaka Utara yang di wakilkan Wakil Bupati
Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar dikesempatan itu berharap laporan hasil pemeriksaan Tahun ini seluruh Daerah se-Sultra, termasuk 11 Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan hari sebelumnya bisa capai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan kata ia, meski bukan dimasa tugas masing-masing Kepala Daerah tetap harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang nantinya dikelompokkan baik asfek formil maupun materiil.
Dalam pengelolaan keuangan di daerah, Dadek menambahkan bahwa ada 3 Kunci utama yang melakukan pengawasan dan monitoring serta benar-benar harus menguasai bidangnya yakni Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah,”Jika ketiganya berkolaborasi dengan baik dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, Insya Allah system Pemerintahan bakal berjalan sesuai role perundangan,”timpalnya
Mewakili entitas dalam sambutannya Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangeruka, kehadirannya bersama Kepala Daerah lain sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan, walaupun baru 27 hari bertugas.
“Ini bagian dari tanggung jawab sebagai pemimpin di tengah problem masing-masing, kondisi keuangan dan adanya aturan efisiensi, tapi kita tetap hadapi dan bantu memikirkan jalan keluarnya dengan selalu meminta petunjuk arahan pihak BPK,”sebut Andi Sumangeruka.
Sementara itu ditemui usai kegiatan, Bupati Irham Kalenggo mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 3. Bupati mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ditambahkan juga, Pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan dan berjalan lancar, dan hari ini bisa menyerahkan laporan keuangan tepat waktu,”Ini menunjukkan komitmen Pemda Konsel di bidang pengelolaan keuangan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi,”detailnya.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan jika masih ada kekurangan, lanjut mantan Ketua DPRD Konsel ini, tentunya kita masih membutuhkan petunjuk, arahan dan bimbingan dari BPK agar sesuai pedoman penyusunan laporan keuangan dan mekanisme hukum.
Di kesempatan itu juga, Bupati Irham Kalenggo menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah membantu sesuai koridor dan wewenangnya dan kepada OPD terkait yang sudah bekerja menyelesaikan LKPD TA 2024 secara tepat waktu dan telah melalui berbagai tahapan.
”Sejalan dengan itu tentunya kita terus tingkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Asset yang ada dengan harapan mendapatkan Opini Terbaik,”pungkas Bupati Irham.(Red/Wan).