HarianSultra.com, KENDARI – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra secara resmi telah mengumumkan tiga besar calon Sekda Provinsi Sultra berdasarkan pengumuman Nomor :21/JPTM-SEKDA/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022.
Tiga nama tersebut kian mengerucut setelah melalui hasil tes penulisan makalah dan wawancara yang dilakukan oleh Pansel JPTM Sekda Provinsi Sultra, dimana Drs Asrun Lio MHum PhD berada pada urutan pertama , disusul posisi kedua oleh Drs Syahrul MSi, dan Asnawi Jamaluddin SPd MSi pada urutan ketiga.
Ketiga calon tersebut berasal dari instansi berbeda yakni Asrun Lio merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, yang juga tengah mengemban amanat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sultra. Kemudian Syahrul pejabat dari Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal, sedangkan Asnawi Jamalauddin adalah Sekda Pemkab Buton.
Sekretaris Pansel JPTM Sekda Provinsi Sultra, Prof Dr Muh Zamrun Firihu SSi MSi MSc, Senin (31/10) mengatakan, hasil tiga besar dalam tahapan seleksi calon Sekda Sultra, maka kerja panitia telah tuntas.
“Tugas kami sebagai pansel sudah selesai. Setelah dilakukan tes terakhir, tahap wawancara pada 29 Oktober 2022, kini kita telah melahirkan tiga nama peserta yang dinyatakan lulus tiga besar, yakni Asrun Lio, Syahrul, dan Asnawi Jamaluddin,” kata Prof. Zamrun.
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) itu menjelaskan, semua tahapan kini telah dilaksanakan. Dimana dimulai dari pengumuman pendaftaran, masa pendaftaran, dan penerimaan berkas. Dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, penilaian kompetensi atau assesment center, hingga pengumuman hasil assesment. Kemudian dilakukan juga penulisan makalah, wawancara, dan terakhir merupakan pengumuman tiga besar.
<span;>Setelah ditetapkan tiga besar calon Sekda Sultra tersebut, kata dia, selanjutnya nama-nama itu akan diserahkan kepada Gubernur Sultra sebagai user.
“Kemudian nama-nama itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai penentu akhir, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang jelas tugas kita di pansel sudah selesai dan telah kita laksanakan seleksi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yang telah disepakati sebelumnya,” ucapnya.(**)