Aliansi Aktivis Hukum Sultra Desak Polisi Periksa Pimpinan PT. AJB Atas Dugaan Tampung EFO Diluar IUP

Konawe Selatan509 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – Maraknya tumpukan Exportabel Fine Ore (EFO) di Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tripel Eight Energy dan PT. Mega Tambang Indonesia terus mendapat atensi pengawalan oleh Aliansi Aktivis Hukum Sultra.

Usai pekan lalu menggelar demonstrasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan regulasi pertambangan minerba. Kini, Aliansi Aktivis Hukum Sultra ini menyeret Direktur PT. Albar Jaya Bersama (AJB) selaku mining contractor atau kontraktor tambang dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan untuk diperiksa atas dugaan keterlibataan memfasilitasi penyimpanan EFO yang diduga tidak memiliki IUP dan Izin lingkungan.

“Kami minta secara tegas periksa Direktur AJB atas dugaan keterlibatan penyimpanan EFO diluar IUP. Ini penghianatan terhadap UU Pertambangan dan Lingkungan,” teriak Sarwan saat berorasi di pelataran Mako Polres Konsel, Rabu, (23/10/2024).

Dalam aksi unjuk rasa ini, para pendemo membeberkan adanya informasi lokasi penyimpanan atau Stockpile EFO milik PT. AJB yang berada dalam IUP PT. MTI dan telah disewakan kepada beberapa perusahaan.

” Project area adalah sarana pendukung kelancaran proses pertambangan yang dimiliki oleh pemilik IUP. AJB ini tidak memiliki IUP, jelas melanggar UU minerba, Polisi jangan tutup mata,” ucap Sarwan.

Menurutnya, penampungan EFO diluar IUP harus mendapatkan restu negara karena berdampak pada tumbuh kembangnya lingkungan sekitar. Kehadiran negara untuk memastikan pihak yang bertanggungjawab jika terjadi pencemaran lingkungan dan potensi dampak lainya semisal saling sengketa antar perusahaan yang dapat mengarah pada pemanfaatan konflik horizontal antar sesama warga.

“Harus ada kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) bukan menyimpan begitu saja, termasuk sarana workshop itu penunjang pertambangan tidak boleh ada selain yang punya IUP, harus di periksa,” ujar Sarwan.

Selain penyimpanan EFO diluar IUP, Aliansi Aktivis Hukum Sultra juga mendesak Kapolres Konawe Selatan melakukan penyelidikan atas kerusakan hutan lindung di wilayah IUP PT. MTI sejak tahun 2016 dan 2017.

“Pemilik IUP harus bertanggugjawab atas kerusakan kawasan hutan lindung ini yang telah dibiarkan tanpa adanya pemulihan sebagai upaya pengembalian fungsi dan kualitas lingkungan. Polisi wajib melakukan pemeriksaan harus ada yang bertanggungjawab atas rusaknya hutan lindung kita,” tegas Sarwan.

Sebagai bahan informasi keberadaan EFO diluar IUP tersebut diduga berasal dari PT. Jagadrayatama, PT. Sambas, PT. Macika Mada Madana, dan beberapa perusahaan lainya termaksud dugaan adanya EFO tak bertuan.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *