HarianSultra.com, KENDARI – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan.

Dari total 1.943 penerima:
Remisi Umum I: 1.909 narapidana (pengurangan masa pidana).
Remisi Umum II: 17 narapidana (langsung bebas).
Pengurangan Masa Pidana Umum I: 16 Anak Binaan.
Pengurangan Masa Pidana Umum II: 1 Anak Binaan (langsung bebas).
Para penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara, dengan rincian sebagai berikut:
1.Lapas Kelas IIA Kendari: 759 orang
2.Lapas Kelas IIA Baubau: 254 orang
3. Rutan Kelas IIB Unaaha: 228 orang
4. Rutan Kelas IIA Kendari: 198 orang
5. Rutan Kelas IIB Kolaka: 198 orang
6. Rutan Kelas IIB Raha: 154 orang
7. Lapas Perempuan Kelas III Kendari: 100 orang
8. LPKA Kelas II Kendari: 52 orang
Selain Remisi Umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan. Seluruh penerima Remisi Tambahan tersebut merupakan narapidana kategori pemuka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, seperti telah menjadi tamping selama enam bulan, menjalani 1/3 masa pidana, memiliki masa pidana minimal tiga tahun, serta aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan (kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas proses perubahan diri warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Gubernur berpesan agar kebebasan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulai kehidupan baru.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa proses pemberian remisi berjalan secara transparan dan dipastikan tanpa pungutan biaya apapun.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dan tentunya tanpa biaya apapun,” kata Sulardi.
Ungkapan Syukur Warga Binaan
Suasana haru turut dirasakan para penerima remisi. Salah satunya Juli, warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, yang menyampaikan rasa syukurnya atas remisi di momentum Kemerdekaan RI ke-81 ini.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya berharap setelah nanti kembali ke masyarakat, saya bisa memperbaiki kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Juli.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus membenahi diri dan siap kembali berintegrasi di tengah masyarakat.(Marwan)







