HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Konsel, Senin (8/6/2026).
Pembahasan LKPD tersebut merupakan tahapan strategis dalam mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui forum ini, eksekutif dan legislatif melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap capaian kinerja keuangan, pengelolaan aset, realisasi pendapatan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hadir mendampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Marwiyah Tombili, Kepala Inspektorat Narlian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agianto, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara dari unsur legislatif, rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj. Yuliati bersama anggota DPRD lainnya.
Dalam pemaparannya, Ichsan Porosi menyampaikan bahwa Kabupaten Konawe Selatan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP keempat yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak hanya menjadi indikator kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, tetapi juga mencerminkan semakin baiknya sistem pengendalian internal dan tata kelola keuangan daerah.
“Raihan WTP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam visi Konsel SETARA dan RPJMD 2025–2029,” ujar Ichsan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh proses pengelolaan keuangan daerah telah berjalan tanpa kekurangan. BPK RI masih memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Ichsan, rekomendasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan program, administrasi pertanggungjawaban, pengelolaan aset daerah, hingga penguatan fungsi pengawasan internal.
“Karena itu, pembahasan bersama DPRD hari ini tidak hanya berfokus pada capaian yang telah diraih, tetapi juga pada langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan koordinasi yang kuat agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, tetapi juga memastikan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Menurut Hamrin, pembahasan LKPD menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran daerah, terutama dalam kaitannya dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius bagi seluruh OPD,” tegasnya.
Hamrin juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut. Namun demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh pihak berpuas diri.
“WTP adalah prestasi yang patut disyukuri, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan semakin baik dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Ini yang harus terus kita jaga bersama,” katanya.
Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Hamrin mengungkapkan bahwa pembahasan APBD Perubahan akan menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian program dan kegiatan berdasarkan perkembangan kondisi daerah, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang bersifat prioritas.
“Kami mengagendakan pada bulan Juni ini juga pembahasan APBD Perubahan. Tentunya hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebelumnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap terbangun kesamaan persepsi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Marwan)







