PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan 15 Hektare Warga Melawan PT Antam di Mandiodo

Konawe Utara1 Dilihat

HarianSultra.com, Konawe Utara – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Jumat (3/10/2025) menggelar sidang pemeriksaan setempat (lapangan) terkait gugatan sengketa lahan antara seorang warga, Basir M, dengan PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Basir M terhadap PT Antam selaku tergugat, atas dugaan penambangan tanpa ganti rugi di lahan miliknya seluas total 15 hektare.

Dalam agenda penting ini, PN Unaaha menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk melakukan pencocokan titik koordinat objek sengketa dengan menggunakan peta polygon. Kehadiran BPN menjadi krusial untuk memastikan kejelasan dan batas-batas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Kuasa Hukum Penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan kliennya didasarkan pada empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah. Keempat SKT tersebut terdiri atas satu SKT atas nama Basir M seluas 10 hektare, dan tiga SKT lainnya (atas nama Lahaming, Diana, dan Santo) yang totalnya 5 hektare, yang keseluruhannya telah dibeli oleh Basir M.

“Total 15 hektare lahan tersebut merupakan milik Penggugat (Basir M) yang telah dipatok/dipalang secara fisik oleh penggugat. Ironisnya, lahan milik warga tersebut diduga telah ditambang dan diproduksi oleh PT Antam melalui pihak terkait tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi,” jelas Rois di lokasi sidang.

Rois juga membantah klaim dari pihak PT Antam yang mengaku sudah melakukan pembayaran atau ganti rugi atas lahan tersebut. Setelah diverifikasi, pihak penggugat menemukan bahwa klaim pembayaran tersebut tidak merujuk kepada empat pemegang SKT yang disengketakan.

“Pihak PT Antam justru mengklaim sudah melakukan pembayaran atau ganti rugi. Setelah diverifikasi, ternyata klaim tersebut bukan atas nama empat pemegang SKT yang sebenarnya, melainkan atas nama pihak lain (hanya satu SKT saja milik Basir M, itu pun lokasinya berbeda),” ungkap Rois.

Dia menambahkan, temuan ini diperkuat oleh fakta bahwa gugatan wanprestasi yang pernah dilayangkan PT Antam terhadap kliennya pada tahun 2023 juga menunjukkan bahwa lokasi tanah yang pernah dibeli PT Antam berbeda dengan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Mengenai yurisdiksi pengadilan, Rois menegaskan bahwa gugatan diajukan ke PN Unaaha dengan menggunakan asas forum rei sitae. Artinya, gugatan diajukan berdasarkan lokasi objek tidak bergerak (tanah) berada, sesuai Pasal 118 HIR/142 Rbg.

“Gugatan ini tidak didasarkan pada alamat tergugat, melainkan pada lokasi objek tanah yang disengketakan. Bahkan keberatan PT Antam yang menghendaki agar perkara diperiksa di PN Jakarta Selatan telah dibantah dan ditolak, sehingga sidang tetap dilaksanakan di PN Unaaha,” tegas Rois.

Proses hukum ini juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, termasuk Putusan Peninjauan Kembali Nomor 15 PK/Pid/2015, hingga Putusan Kasasi No. 4630 K/Pdt/2024. Putusan-putusan tersebut menjadi referensi yurisprudensi yang memperkuat posisi penggugat.

Sidang lapangan ini menjadi momentum krusial untuk memverifikasi kebenaran dalil gugatan maupun bantahan tergugat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Kasus sengketa lahan ini diharapkan dapat menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan dan berlandaskan bukti objektif.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *