Kades Laonti Ditahan! Polda Sultra Limpahkan Tersangka Penggelapan Dana Dampak PT NDJ ke Kejaksaan

Konawe Selatan17 Dilihat

HarianSultra.com, Konawe Selatan – Proses hukum Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin, memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel pada Kamis (2/10/2025).

Pelimpahan ini sekaligus menandai dimulainya tahap penuntutan terhadap Surdin dalam kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dampak PT NDJ senilai Rp21 juta.

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit M SH MH, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.

“Hari ini sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sultra ke Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan,” kata Rekafit.

Usai pelimpahan, Kades Surdin langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan,” tegas Rekafit.

Bermula dari Laporan TKI di Hongkong
Kasus yang menjerat Kades Surdin ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Risdayanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong, pada 7 April 2025.

Laporan tersebut dibuat karena Risdayanti mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu PT NDJ yang menjadi haknya. Padahal, namanya tercatat sebagai penerima bantuan tersebut. Dana kompensasi senilai Rp21 juta itu diduga telah digelapkan oleh Kades Laonti.

Bidang Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengkonfirmasi pelimpahan ini.

“Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” jelasnya.

Perkara ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Laonti. Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan atas penyalahgunaan dana yang seharusnya membantu masyarakat tersebut.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *