HarianSultra.com, KENDARI — Kesatuan Aksi Lembaga Advokasi Pembangunan Daerah (KAPDA) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, Selasa, (5/8/2025).
Massa aksi mendesak agar kontraktor proyek drainase Jalan Motaha-Alangga, Kabupaten Konawe Selatan, CV. Sinar Dunia Perkasa, diberi sanksi tegas. Aksi ini didasari dugaan kecurangan volume proyek oleh CV. Sinar Dunia Perkasa.
Ketua Harian Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Laode Muhammad Nur Sunandar, menyebut kontraktor tidak membongkar bangunan lama sepanjang 200 meter, melainkan hanya menempel material baru. Akibatnya, ketebalan dinding drainase diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi.
Dalam aksinya, massa menuntut Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra untuk segera mengevaluasi kualitas proyek, memberikan sanksi pemutusan kontrak, dan memasukkan CV. Sinar Dunia Perkasa ke dalam daftar hitam (blacklist).
Massa juga meminta agar pengawas lapangan yang dianggap tidak kompeten dievaluasi.
Aksi unjuk rasa ini ditanggapi positif oleh pihak dinas. Sekretaris Dinas Nur Nikmat dan Kepala Bidang Bina Marga Harmunadin menerima perwakilan massa untuk berdialog.
Dalam audiensi, Laode Muhammad Nur Sunandar menyerahkan sejumlah bukti pendukung sebagai bahan evaluasi.
Kepala Bidang Bina Marga, Harmunadin, menyatakan pihaknya menerima semua laporan dan bukti yang diserahkan.
“Kami akan segera memproses kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Nur Nikmat, menegaskan tidak akan ada toleransi jika dugaan pengurangan volume terbukti benar.
“Saya akan sanksi tegas, bahkan kami juga tidak akan menggelontorkan anggaran penuh. Kami meminta rekan-rekan untuk sama-sama turun ke lapangan,” ujarnya.
Diketahui, hasil audiensi ada beberapa hal yang telah disepakati yakni :
1. Memberikan sanksi tegas kepada konsultan pengawas dan PPTK akibat kelalaian dalam pengawasan.
2. Menindak tegas kontraktor CV. Sinar Dunia Perkasa.
3. Segera dilakukan kunjungan lapangan bersama KAPDA, unsur direksi, pengawas dan kontraktor. (Marwan)