HarianSultra.com, KONSEL – Pembukaan Kawasan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan menuai sorotan dari warga sekitar. Pasalnya, pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Salah satu masyarakat Kelurahan Konda inisial BS mengungkapkan, program perhutanan sosial di Kelurahan Konda punya persoalan yang sangat kompleks, mulai dari pembagian lahan ke masyarakat tidak merata dan ada proses jual beli lahan.
Parahnya, adanya pengerusakan hutan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat bekerjasama dengan pemegang persetujuan pengelolaan HKm, melakukan penebangan pohon di kawasan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung.
“Fakta dilapangan ada aktifitas penebangan pohon dalam skala besar dan itu masi terus terjadi sampai saat ini. Dan ini dilakukan sekelompok masyarakat yang diarahkan oleh kelompok tani Medulu sebagai pemegang persetujuan pengelolaan HKm,” ungkap masyarakat Kelurahan Konda ini yang tidak mau disebutkan namanya.
“Para pelaku menebang pohon dan mengolah menjadi kayu jadi dengan model bantalan, papan dan balok. Per satu ret ada pajaknya dibayar ke pengurus kelompok tani, mulai 30 sampai 100 Ribu rupiah. Berpariasi tergantung muatan kayunya, Kayu bakar atau kayu jadi,” ungkapnya lagi.
Menurut BS, aktifitas penebangan pohon di kawasan Perhutanan Sosial Kelurahan Konda sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, Pasal 93 bahwa pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dilarang menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung,” jelasnya.
Berdasarkan hal ini, masyarakat Kelurahan Konda meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas melakukan tindakan hukum kepada para pelaku pembalakan liar atau penebangan liar (Illegal Logging).
“Kami berharap polisi, kehutanan atau APH lainnya untuk turun tangan menangani kasus ini. Ini bisa merusak tujuan utama program perhutanan sosial dan merusak fungsi hutan,” harap BS mewakili masyarakat sekitar Kelurahan Konda.
Ditempat terpisah, Ketua kelompok tani Medulu Kelurahan Konda, Januari mengaku, jika dirinya yang menyarankan kepada kelompok masyarakat melakukan penebangan pohon dan mengolah kayu jadi dan kayu bakar.
“Terkait Pengolahan Kayu memang benar adanya dan bahkan diarahkan langsung oleh saya selaku ketua kelompok tani. Kayu tersebut diolah menjadi kayu jadi dan kayu bakar. Kayu itu dilempar ke penada untuk pembuatan kandang ayam petelur dan Bahan bakar pembuatan tahu tempe di sekitar wilayah Kecamatan Konda,” kata Januari.
Dia juga mengatakan, tidak ada proses jual beli lahan kawasan Perhutanan Sosial di Kelurahan Konda.
“Mengenai proses jual beli lahan di kawasan perhutanan sosial itu diluar sepengetahuan saya. Sebagai ketua kelompok tani, Sekiranya mungkin perlu adanya penyelidikan dari pihak terkait yang mempunyai kewenangan,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, bahwa Jatah kawasan perhutanan Sosial di Kelurahan Konda secara keseluruhan seluas 377 Hektar dan setiap anggota kelompok tani mendapat bagian seluas 1 Hektar.
“Lahan itu sudah terbuka kurang lebih 40 persen, apalagi kami menggunakan bantuan alat berat untuk pembuatan akses jalan,” tambahnya.
Sementara itu, KPH Unit XXIV Gularaya melalui Kasi Perlindungan, KSDAE & PM, Ashari Yasin menjelaskan, Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Dia mengatakan, program Perhutanan Sosial memiliki berbagai skema yang memiliki inti yang masi sama. Skema yang diusung program ini adalah Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.
Sementara, lanjut dia, untuk di Konsel sebagian besar memiliki skema HKm dan secara teknis itu tidak dibolehkan melakukan penebangan pohon apalagi melakukan Illegal Logging.
“Saya kurang tau persis skema apa di Kelurahan Konda tapi yang jelas tidak boleh melakukan penebangan pohon apa lagi melakukan kegiatan pembalakan liar, itu merusak pelestarian hutan dan sangat jelas melanggar aturan. Setau saya, boleh melakukan penebangan kecuali memiliki skema HTR. Itupun harus tertuang di Rencana Kegiatan Perhutanan Sosial (RKPS) kelompok tani sebagai pemegang persetujuan pengelolaan PS. Dan pengelohan kayu harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” jelas Ashari Yasin.
Berdasarkan informasi ini, KPH Unit XXIV Gularaya akan melakukan peninjauan lokasi dimaksud. Jika terbukti, pihaknya akan bertindak tegas para pelaku melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya baru tau kalau ada kegiatan Illegal Logging di kawasan Perhutanan Sosial Kelurahan Konda. Informasi ini akan kami atensi dan akan melakukan peninjauan lapangan. Jika terbukti kita akan tindak tegas kelompok masyarakat yang melakukan penebangan pohon dan pembalakan liar secara hukum,” kata Ashari Yasin. (Akbar/Marwan)