Wabup Wahyu Minta ASN Bayar Zakat di Baznas Konsel, Ini Rinciannya

Konawe Selatan384 Dilihat

HarianSultra.com, KONSEL – Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H/2025 Masehi, Senin, (24/2/2025).

Rapat penetapan ini dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) H Wahyu Ade Pratama Imran SH dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Kesra, Badan Amil Zakat Nasional Konsel, Camat, KUA se- kabupaten Konsel, PC NU, dan MUI Konsel. Turut hadir ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom.,M.Ap dan anggota DPRD Binmas Mangidi, S.Sos.

Dalam rapat ini desepakati dan diputuskan besaran nilai zakat fitrah 1446 H untuk jenis beras premium 3,5 liter per jiwa dirupiahkan Rp.45.000. Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium Rp. 40.000 per jiwa dan untuk non beras Rp.25. 000. Sementara besaran nilaiuntuk Fidyah Rp.60.000 per jiwa per hari.

Wakil Bupati H Wahyu Ade Pratama Imran dalam kesempatan itu memerintahkan kepada seluruh ASN  lingkup Konawe Selatan untuk membayar zakat di Baznas Konsel.

“Ramadhan kali ini untuk ASN Konsel baik berdomisili di Konsel maupun kota Kendari dan sekitarnya harus membayar zakatnya di Konsel melalui Baznas,” tegas Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk memastikan stok pangan jelang ramadhan berjalan normal.

“Kebutuhan bahan pokok seperti beras, bawang, cabai, kacang kacangan, daging sapi dan ayam serta telur kita harus pastikan stoknya baik dari jumlah dan harganya,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, khusus agenda syafari ramadhan, akan menunggu kedatangan Bupati Irham Kalenggo dari Retret Magelang, Jawan Tengah.

“Agenda syafari Ramadhan nanti menunggu pak Bupati tiba dari Retret dibahas dan yang pasti syafari itu nantinya akan bersama Anggota DPRD,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Baznas Konsel, Abdul Hafid mengatakan, besaran nilai zakat fitrah itu telah ditetapkan dan mulai boleh dibayarkan per satu Ramadhan.

Abdul Hafid juga mengatakan, khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen dan atau kategori sakit pikun yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp. 60.000 per jiwa per hari.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *