HarianSultra.com, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD tak henti-hetinya mengawal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada lingkup SMA, SMK, hingga sekolah berkebutuhan khusus, agar para kepala sekolah selaku penanggung jawab pengguna anggaran, tetap mengacu pada petunjuk teknis BOS, SE Mendagri Nomor : 903/1043/Sj dan SE Nomor : 906/54245/KEUDA, termasuk Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
Kadikbud Sultra mengakui, meskipun pihaknya hanya melakukan perekaman atau penatausaha terhadap kegiatan sekolah atas penggunaan dana BOS oleh masing-masing sekolah, namun pihaknya tidak boleh bermasa bodoh untuk terus mengingatkan para kepala sekolah, agar dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS tetap mengacu pada aturan.
“Meskipun penanggung jawab dana BOS adalah kepala sekolah itu sendiri, tetapi Dikbud Sultra terus melakukan monitoring termasuk audit, guna menghindari adanya penyalahgunaan anggaran, apalagi dana BOS itu langsung ditransfer langsung ke rekening sekolah masing-masing dan tugas provinsi hanya melakukan perekaman,” ucap Kadikbud Provinsi Sultra ini.
Terkait pengelolaan dana BOS di Provinsi Sultra, khususnya lingkup SMA, SMK, termasuk sekolah berkebutuhan khusus, Alumni S3 The Australian National University of Cambera ini memberikan penjelasan tentang enam poin penting guna menghindari adanya tudingan fiktif ataupun penyalahgunaan anggaran BOS termasuk pada Tahun 2019, karena telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020. Terlebih, Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS, hanya berlaku bagi Dana BOS tahun 2020 dan seterusnya.
“Ada beberapa hal yang perlu saya terangkan. Pertama, dana BOS afirmasi kinerja Tahun Anggaran 2019 ditransfer ke rekening sekolah pada Bulan Desember 2019, dengan peruntukan belanja perangkat media pembelajaran untuk akses ke rumah belajar, sedangkan petunjuk teknis (Juknis,red) baru terbit pada akhir Desember 2019,” ucap akademisi asal Moronene Bombana ini.
Berdasarkan Juknis, lanjut pencetus Proper Perau Gadik ini, bahwa dana BOS Afkin dengan nilai dibawah Rp 200.000.000 dapat dibelanjakan secara langsung oleh sekolah bersangkutan, melalui aplikasi khusus SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), sedangkan dana BOS Afkin diatas Rp 200.000.000, diadakan secara kontraktual dengan pihak ketiga, sehingga tidak memungkinkan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2019. Oleh karena itu dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah untuk dijadikan SILPA tahun berikutnya.
“Yang kedua, bahwa dana BOS dibawah Rp. 200.000.000 kemudian dibelanjakan oleh sekolah bersangkutan melalui aplikasi SIPLah tersebut pada akhir bulan Desember 2019. Namun dalam perjalanannya pesanan barang tiba secara bertahap dan sekolah membayarkan sesuai dengan barang yang sampai di sekolah melalui sistem Cash On Delivery (COD,red),” terang Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini.
Dalam kenyataannya, masih Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini, hanya sebagian barang yang tiba pada akhir Desember 2019 dan sebahagian lainnya tiba di sekolah pada Januari 2020 namun harus dibayar, karena barang sudah terlanjur dipesan.
“Untuk Barang yang tiba di bulan Januari 2020 dimungkinkan untuk dibayarkan pada bulan Januari dengan syarat sekolah membuat RKS SILPA dengan merujuk pada Permendagri 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada Pemerintah Daerah tahun 2020,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.
Hal ketiga, masih Ketua IKA Unhas Provinsi Sultra ini, dia memberikan contoh tentang pengadaan komputer bagi 10 Sekolah Menengah dengan total anggaran sebesar Rp. 831. 724.500,00 bersumber dari dana BOS Afkin 2019 tersebut, telah termuat dalam RKS Silpa pada masing-masing sekolah sesuai Permendagri 24 tahun 2020.
“Jadi perlu dipahami jika anggaran komputer sebesar Rp.831. 724.500,00 yang bersumber dari Dana BOS Afkin 2019 telah termuat dalam RKS SILPA 2019, maka tidak mungkin termuat lagi dalam SP2B BOS tahun 2020. Hal ini dilakukan agar menghindari adanya unsur fiktif maupun penyalah gunaan anggaran, sebab dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS tahun 2019 serta Permendagri Nomor 24 tahun 2020,” jelas lagi Ketua IKA Program Bahasa Inggris UHO ini.
Ketua Yayasan Masjid Agung Al-Kautsar ini mengungkapkan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulaesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan secara masif dan terstruktur. Baik saat sedang berlangsungnya kegiatan ( pemeriksaan on going) maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Inspektorat Provisi Sulawesi Tenggara, maupun oleh pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara dan BPKJ Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Disamping itu, masih dia, dalam setiap tahapan kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Sultra didampingi dan mendapatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Dalam pengelolaan dana BOS ini juga, terdapat dalam LHP BPK per Juli 2021, dimana telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menginstruksikan kepada Manajer BOS selaku PPK melaksanakan inventarisasi dan verifikasi atas laporan realisasi dana BOS tahun sebelumnya yang masih terutang. Termasuk menginstrusikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Menengah selaku penanggungjawab, untuk menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Dinas Dikbud dengan mempertimbanggkan sisa kas tahun sebelumnya, yang akan digunakan pada tahun berjalan,” ucap ayah dua orang anak ini.
Peraih predikat cumlaude S1 Pendidikan Bahasa Inggris UHO 1990 pun menambahkan, kesemua sistem pengawasan tersebut dalam rangka deteksi dini, pencegahan, dan lebih cermat dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS yang dikelola. (Redaksi)