835 Pantarlih KPU Konsel Laksanakan Coklit Serentak

Konawe Selatan358 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – KPU Konawe Selatan melaksanakan apel kesiapan Pantarlih dalam rangka Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024, Senin (24/6/2024).

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos mengungkapkan tujuan pelaksanaan apel kesiapan Pantarlih ini untuk mengecek kesiapan personil dan perlengkapan Coklit yang akan di gunakan Pantarlih ketika turun melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih.

Kata Anton, pada pelaksanaan Coklit Serentak dilaksanakan sejak 24 Juni Sampai 24 Juli 2024.

“KPU Konawe Selatan menurun Pantarlih sebanyak 835 orang yang tersebar di 25 Kecamatan 351 Desa/Kelurahan. Dengan jumlah sasaran pemilih hasil sinkronisasi DP4 yang di turunkan Kemendagri sebanyak 220.940 pemilih dan tersebar di 563 TPS di seluruh Konawe Selatan,” jelas Anton.

Dia mengatakan untuk sasaran di hari pertama pelaksanaan Coklit secara simbolis Pantarlih akan mengunjungi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT/RW sebagai bentuk koordinasi dan sosialisasi di mulainya Tahapan Pendaftaran Pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Tentunya sebelum Pantarlih turun melaksanakan Coklit mereka telah di bekali pemahaman terkait kebijakan Pemuktahiran Data Pemilih, termaksud pengguna Aplikasi E-Coklit sebagai sarana pendukung yang akan di gunakan dalam merekam dan mengadministrasikan data pemilih ini,” ujar Anton.

Selanjutnya, kata Anton, KPU Konawe Selatan menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menyukseskan pelaksanaan coklit dalam rangka mewujudkan data pemilih inklusif akurat dan akuntabel.

“Termaksud juga kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk di daftar sebagai pemilih, agar kiranya ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Coklit ini. Dengan cara menyiapkan identitas kependudukan berupa KTP-el, KK, biodata Penduduk dan IKD dan pro aktif untuk melaporkan kepada penyelenggara badan ad-hoc kami apabila belum terdaftar sebagai pemilih,” imbaunya.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *